Terhitung 1 Januari 2014, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan menjadi bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mulai dilaksanakan di Indonesia.
Tahap pertama, dipastikan menjadi peserta JKN adalah masyarakat tidak mampu yang masuk dalam penerima bantuan iuran (PBI), anggota TNI/Polri dan pensiunannya, pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunannya, peserta jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) Jamsostek...."Bagi yang belum terdaftar bisa mendatangi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (sebelumnya bernama kantor PT ASKES) terdekat mulai 1 Januari 2014 mendatang.
Setiap penduduk wajib menjadi peserta JKN. yang perlu disiapkan adalah
foto copy KTP dan kartu keluarga,
serta 2 lembar pas foto berwarna ukuran 3 X 4.
Setelah membayar iuran yang sesuai dengan pelayanan kesehatan yang diinginkan yakni iuran per bulan masing-masing
Rp 25.500 agar bisa mendapatkan layanan kelas 3,
Rp 42.500 untuk layanan kelas 2 dan
Rp 59.000 untuk kelas 1,
bila ingin dirawat di VVIP atau VIP jg bisa, tinggal bayar biaya cosharing sisanya pada saat perawatan sakit .Dengan membayar iuran JKN berarti menjalankan prinsip kegotongroyongan."Peserta yang mampu membantu yang tidak mampu, peserta yang berisiko rendah membantu peserta yang berisiko tinggi, dan peserta yang sehat membantu yang sakit.Info lebih lanjut hubungi Halo Askes (BPJS) 500400, Halo Kemkes 500567
Cek dimari nih kalo mau lebih lengkap >> Dari Depkes
Tidak ada komentar:
Posting Komentar